Analisis Hukum Terhadap Tingkat Efektivitas Perjanjian Sewa-Menyewa Kios UMKM (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah) Pada Rest Area Jalan Tol Yang Dikelola Oleh PT Hutama Karya (Persero)

Main Article Content

Agil Aprilyanto Saputro
Universitas Al Azhar Indonesia
Fokky Fuad Wasitaatmadja
Universitas Al Azhar Indonesia
Suartini Suartini
Universitas Al Azhar Indonesia

Salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dengan percepatan pembangunan dan perluasan ekonomi, pemerintah mendorong pengembangan Kawasan di Pulau Sumatera. Pemerintah memberikan penugasan pengusahaan Jalan Tol di Trans Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) melalui Perpres No.100/2014, Perpres No.117/2015 dan telah mengalami perubahan terakhir yaitu Perpres No.131/2022 sebagai upaya mempercepat pembangunan Jalan Tol di Pulau Sumatera. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana pemenuhan aspek hukum pada perjanjian sewa-menyewa kios UMKM pada rest area jalan tol yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) yang telah diterapkan, apakah sudah memenuhi aspek hukum perjanjian sewa-menyewa? Bagaimana efektivitas perjanjian sewa-menyewa yang telah berlaku/telah digunakan selama ini, dan apakah bisa perjanjian sewa-menyewa dilakukan secara elektronik? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative dan metode sosiolegal research. Teori yang digunakan adalah teori Sistem Hukum oleh Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Penerapan perjanjian secara elektronik sebenarnya cukup efektif untuk menghadapi masalah banyak dan jarak kantor pusat PT HK dengan lokasi kios UMKM yang akan disewakan, namun banyaknya investasi yang diperlukan dan pemahaman teknologi masyarakat menjadi problem sendiri yang harus diselesaikan sebelum menggunakan perjanjian elektronik tersebut. Sehingga perjanjian yang efektif dan dapat diterapkan pada sewa-menyewa kios UMKM rest area jalan tol yang dikelola PT. Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian yang berbentuk konvensional dan kuasa PT HK diwakili oleh seorang Branch Manager.


Keywords: Sewa-menyewa, Rest area, UMKM, Perjanjian Elektronik, Pemberian Kuasa